Beda dengan RI, Sanksi Truk ODOL di 5 Negara Ini Lebih Berat

Beda dengan RI, Sanksi Truk ODOL di 5 Negara Ini Lebih Berat

Di Malaysia, denda ditetapkan antara 1.000 hingga 500.000 ringgit atau Rp3,4 juta sampai dengan Rp1,7 miliar, hukuman penjara maksimum dua tahun, atau keduanya bagi pelanggar batas muatan dan dimensi kendaraan barang.

user-profile
Sri Mas Sari - Bisnis.com

Jumat, 25 Februari 2022 | 21:15

Bisnis, JAKARTA – Sanksi yang terlalu ringan disebut-sebut sebagai biang ketidakjeraan para pelanggar aturan dimensi dan muatan kendaraan barang. Truk overdimension and overload tetap lalu-lalang di jalanan meski penegakan hukum terhadap truk abnormal itu dilakukan sejak 2018.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

banner-promo

faq

berita lainnya

To Top